HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan kegiatan Uji Konsekuensi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar pada 10 hingga 12 Desember 2024.
Kegiatan Uji Konsekuensi ini melibatkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam proses penetapan DIK.
DIK sendiri merupakan daftar informasi yang aksesnya terbatas dan bersifat ketat, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka untuk diakses oleh masyarakat umum.
Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Nanda, Resmi Nahkodai KORPRI Makassar
Kepala Diskominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkot Makassar.
Pada hari pertama, kegiatan ini diikuti oleh 18 PPID, dilanjutkan dengan 23 PPID pada hari kedua, dan dihadiri oleh 25 PPID pada hari ketiga.
“Penetapan DIK ini merupakan komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismawaty Nur, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca Juga : Bunda PAUD Makassar Dorong Integrasi PAUD & Posyandu Tekan Stunting
Lebih lanjut, Ismawaty menjelaskan bahwa selain menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), Pemkot Makassar juga berkewajiban untuk menentukan daftar informasi yang dikecualikan, yang aksesnya dibatasi demi menjaga kerahasiaan data yang bersifat strategis atau sensitif.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data tertentu.
Dengan penetapan DIK, Pemkot Makassar memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Impikan Sekolah Terbaik di Indonesia Hadir di Makassar
Melalui langkah ini, Pemkot Makassar berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sembari menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang memerlukan perlindungan khusus.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
