HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor: 100.3.5.1/521/BKD, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, pada 20 Januari 2025 di Makassar.
“Irwan Rusfiyadi Adnan, berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), tetap menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kota Makassar,” tulis Prof Fadjry Djufry dalam SK yang diterima Harian.News, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga : Hadir di Event PPA Institute, Pemprov Sulsel Harap “Re-Connect” Bisa Sentuh Birokrasi
Lebih lanjut, Prof Fadjry Djufry dalam SK mengatakan masa jabatan Irwan Adnan diperpanjang paling lama tiga bulan, atau berakhir dengan sendirinya apabila sudah ditetapkan Sekretaris Daerah definitif.
“Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya
Perpanjangan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan, dan pelayanan publik di Kota Makassar hingga pejabat definitif ditetapkan.
Baca Juga : 1.000 Hektare Sawah Terendam Banjir di Maros
Sementara itu, Pj Sekda kota Makassar Irwan Rusfiyadi Adnan bersyukur atas perpanjangan jabatan yang diberikan oleh Pemprov Sulsel.
Lebih lanjut, Ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kota Makassar bekerja tanpa tebang pilih membangun Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Alhamdulillah. ayo kita kerja bantu pak wali layani masyarakat dengan tepat, cepat dan tidak tebang pilih”, tutup.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir, Prof. Fadjry Djufry Pastikan Bantuan Tersalurkan
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News