JENEPONTO, HARIAN,NEWS – Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran bacaleg dari partai politik. mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023.
Untuk KPU Jeneponto, hingga hari ini masih belum ada partai politik pendaftarkan calegnya.
“Belum ada partai politik yang datang mendaftar,” kata Komisioner KPU Jeneponto Sapriadi Saleh kepada harian.news, Sabtu, (6/5/2023).
Baca Juga : MK Tolak Gugatan, Pemenang Pilkada Jeneponto Ditetapkan Besok
“Kemungkinan parpol datang mendaftar di hari – hari terakhir,” katanya lagi.
Ia berharap kepada partai politik agar lebih awal datang mendaftar karena jangan sampai ada kesalahan administrasi dan sepanjang tidak sesuai dan tidak lengkap itu dikembalikan untuk diperbaiki.
Diketahui Bacaleg DPRD Jeneponto yang akan memperebutkan 40 kursi.
Baca Juga : Pencabutan Nomor Urut Pilkada Jeneponto Berjalan Lancar, Nomor Berapa Jagoanmu?
Masing-masing dapil ada yang memprebutkan sembilan kursi adapula yang memperebutkan sepuluh kursi.
Seperti Dapil I yang meliputi Kecamatan Binamu dan Kecamatan Turatea yang memperebutkan Sepuluh kursi.
Kemudian, Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba, memperebutkan Sembilan kursi.
Baca Juga : Deklarasi, Pasangan Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin Tekankan Politik Bermartabat
Sedangkan, Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Bangkala dan Bangkala Barat memperebutkan Sembilan kursi.
Sementara untuk Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kelara dan Rumbia Lima kursi.
Dan terakhir Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Batang, Kecamatan Tarowang, dan Kecamatan Arungkeke Enam kursi.
Baca Juga : Pelantikan PPS Jeneponto: Asming Ingatkan Pentingnya Integritas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
