Logo Harian.news

Penetapan UMP dan UMK 2025, Disnaker Makassar Menunggu Juknis Pemerintah Pusat

Editor : Redaksi Selasa, 12 November 2024 14:45
Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. Foto: HN/Sinta
Kadisnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (disnaker) Kota Makassar masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal rumusan perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51,” ujar Kepala Kadisnaker Nielma Palamba, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga : Makassar Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3,8 Juta, Berlaku Januari

Nielma menjelaskan, peraturan tersebut akan mengatur indikator yang akan menjadi dasar penetapan UMP dan UMK, termasuk nilai pengalih inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Nielma menyebut, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, yang masih ditunggu adalah nilai Alfa, yang menjadi penentu dalam kesepakatan antara dewan pengupahan. Hingga saat ini, nilai Alfa belum diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Menurut informasi terakhir yang ia dapatkan, Kementerian masih merumuskan indikator-indikator penilaian untuk menentukan besaran UMP dan UMK.

Baca Juga : Penetapan UMK Kota Menunggu Rapat, Nielma: Makassar Jadi 3,8 Juta Lebih Tinggi dari Sulsel

“Kalau saya baca kemarin, masih sementara di godok terkait indikator yang menjadi penilaian atau indikator yang mentukan UMK dan UMP,” jelasnya .

Berdasarkan arahan dari Kemenaker saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, kata Nielma bahwa penetapan UMP paling lambat tanggal 21 November. Sedangkan untuk UMK rencananya ditetapkan pada 30 November 2024 mendatang.

“Sebenarnya Desember tapi prosesnya itu di November, minimal di tanggal 30 Desember itu sudah ada kepastian karena mau diterapkan di bulan Januari 2025,” bebernya.

Baca Juga : Respons Kemarahan SBNI Sulsel, Nielma: Semua ada Kriterianya!

Diketahui, untuk dasar perhitungan UMK tahun 2024 lalu, pemerintah menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda