Logo Harian.news

Harian Kriminal

Pengguna Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Lutra Saat Melintas di Jalan Trans Sulawesi

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 06 Juli 2023 07:58
Terduga pelaku pengguna Sabu Inisial D yang diamankan Satnarkoba Polres Luwu Utara. Foto:Istimewa
Terduga pelaku pengguna Sabu Inisial D yang diamankan Satnarkoba Polres Luwu Utara. Foto:Istimewa
APERSI

LUWU UTARA, HARIAN.NEWS – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Luwu Utara saat melintas di jalan Trans Sulawesi Lingkungan Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang, Selasa, 04 Juli 2023.

Terduga pengguna sabu berinisial D (24) warga Desa Meli Kecamatan Baebunta Luwu Utara.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Daerah

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muhammad Jayadi.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, di lingkungan Nusa, Keluraha Marobo, Sabbang Selatan, sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga : Oknum Brimob Pelopor Baebunta Diduga Aniaya Warga Sabbang

Kemudian tim dari Satnarkoba melakukan penyelidikan di TKP yang akan di lalui oleh terduga pelaku.

“Saat di TKP kami menghentikan orang yang dicurigai tersebut dan kemudian kami amankan dan geledah dan saat itu maka sebuah bungkusan terjatuh dari tangan orang tersebut lalu anggota mengambil bungkusan plastik tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu dan kemudian orang tersebut saat diintrogasi diketahui bernama D,”ucap Jayadi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu seberat 1 gram beserta satu buah bungkusan plastik merk Nutrisari dan satu unit ponsel merk Oppo beserta simcard.

Baca Juga : Botol Sosis di Pantai Bongkar Jaringan Sabu di Selayar

“Atas perbuatannya, D disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar mantan Kapolsek Sukamaju tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu 1 Juli 2023, empat pelaku narkoba diringkus, dimana satu diantaranya oknum anggota polisi.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri dalam beberapa kesempatan menegaskan ia tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil.

Baca Juga : 3 Pria Rilau Ale Bulukumba Diciduk, Sabu 7 Gram Ikut Diamankan

“Kapolres sejak awal menjabat tegas akan menindak anggotanya yang bermain-main dengan narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar,” pungkas IPTU Muhammad Jayadi. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda