HARIAN.NEWS, SINJAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengumumkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.
Adapun ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi para bakal calon yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Sinjai dapat dilihat DI SINI.
Baca Juga : KPU Sinjai Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren




Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
