Logo Harian.news

Per 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapat SKCK di Makassar

Editor : Rasdianah Selasa, 27 Februari 2024 17:43
ilustrasi. Foto: harian.news/sinta
ilustrasi. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru, Per 1 Maret 2024 BPJS akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala bagian Kepesertaan BPJS Kota Makassar Fadillah mengatakan, kebijakan baru tersebut, sesuai dengan instruksi kementerian/lembaga atas inpres no 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif pada Peraturan Kepolisian (Perpol) no 6 tahun 2023.

“Kota Makassar masuk sebagai wilayah yang akan menerapkan aturan tersebut mulai dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024,” ujar Fadillah saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga : BPJS dan Jerit Senyap yang Luput

Untuk Kota Makassar, kata Fadillah pihaknya akan bekerjasama dengan Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.

“Terdapat 6 daerah yang menjadi uji coba termasuk kota makassar,” ungkapnya.

Tahapan pertama, kata Fadillah akan dimulai dengan sosialisasi, edukasi ke masyarakat terkait peran BPJS Kesehatan dalam penerbitan SKCK.

Baca Juga : Kapolres Jeneponto Hadirkan Fasilitas Nyaman untuk Pemohon SKCK di Tengah Antrean Panjang

“Pada tahap uji coba ini sifatnya masih sebatas sosialisasi dimana peserta masih dapat. Tetapi dilayani dengan tetap,” tuturnya.

Ini, dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui tujuan kepesertaan (JKN) untuk menertibkan SKCK.

“Diberikan edukasi dan imbauan untuk melakukan registrasi sebagai peserta JKN atau melakukan aktivasi bagi peserta dengan status non aktif,” jelasnya.

Baca Juga : BPJS Kesehatan dan Pemkab Sinjai Bahas Data Iuran JKN

Kepesertaan JKN aktif dalam penerbitan SKCK tak lain guna memastikan pemohon telah dilindungi JKN. Sementara, untuk implementasi secara nasional akan dimulai September mendatang.

“Adapun implementasi secara nasional direncanakan pada bulan september 2024,” pungkasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda