HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan keterlibatan Harvey Moeis (HM), suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, menetapkan HM sebagai tersangka.
Selain suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK). Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Baca Juga : Sinotruk HOWO Makin Diminati, PT Mas Automobil Sejahtera dan PT Rava Athaya Kini Bermitra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam tahap pemeriksaan hingga penetapan status tersangka, HM tidak ada perlawanan.
Hanya saja masih banyak pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan belum dijawab dengan gamblang. Untuk itu Kejagung terus melakukan pemeriksaan.
“Ini butuh strategi pendalaman, butuh konfrontasi ke depannya dari orang yang sudah kita periksa dari hampir 148 saksi,” terang Ketut, dikutip detik.com.
Baca Juga : Sudah Dapat Keringanan karena Sopan, Kini Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Ketut mengungkap peran HM yaitu melancarkan hubungan PT RBT dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Eksplorasi secara ilegal dilakukan lebih besar dari izin yang diberikan.
Menurut Ketut penambangan secara ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang luasannya mencapai dua kali luas DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
“Kita fokus penambangan Timah di Bangka Belitung yang luasnya kerusakan mencapai dua kali lipat luas DKI,” ujar Ketut.
Baca Juga : Dewan Minta Harvey Moeis dkk Dimiskinkan
Ketut menjelaskan selama dua tahun mereka beraksi yakni 2018 dan 2019. Aksi tersebut bisa dikatakan lancar karena HM disebut memiliki kedekatan secara personal dengan pihak-pihak di PT Timah Tbk.
“Kalau saya lihat dalam perkara ini dari teman-teman penyidikan kedekatan mereka kedekatan personal HM dengan pihak-pihak PT Timah, jadi BUMN. Kami telah menetapkan 3 direktur periode 2015 -2022 dan beberapa orang yang PT Timah,” terangnya.
HM bersama MRPT melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal.
Baca Juga : Harvey Moeis dkk Rusak Lingkungan dengan Kerugian Rp 271 T, Hakim: Butuh Pengadilan Khusus!
“Nah, dari sini mereka mengumpulkan uang untuk kemudian uang tersebut ke depan dilakukan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). Pada faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Ketut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News