HARIAN.NEWS, JAKARTA – Perempuan berinisial N yang di tangkap oleh Ditkrimsus Polda Kaltara di Jakarta pada Kamis siang 06/04/2023, resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (11/4). Terlihat beberapa anggota polisi yang mengawal ketat tersangka yang mengenakan pakaian orange.
Ia ditetapkan tersangka Jumat 07/04/2023, dan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim ditkrimsus Polda Kaltara.
“Benar, bahwa hari ini Tsk (tersangka) N kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tetapi karena Surat Kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, dalam siaran tertulis diterima di group pers nusantara.
Baca Juga : Masyarakat Adat Rampi Lutra Tolak Tambang Emas Kalla Arebamma
Dalam kasus ini Ditkrimsus Polda Kaltara, yang bekerja sama dengan Direkorat Tipidter Bareskrim Polri membagi 2 tim yaitu untuk 2 kelompok penyidikan di Dit Tipidter Bareskrim Polri dan 3 kelompok penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara. Tsk N, ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa ijin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim sedangkan 3 kelompok lainnnya disidik Ditkrimsus Polda Kaltara.
Kombes Pol Hendy, juga menegaskan akan tegas terhadap pihak-pihak dibelakang Tersangka N sehingga melakukan illegal mining di Kec. Sekatak Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara.
Polisi akan terus menelusuri apabila terdapat adanya keterkaitan dan pihak-pihak lain melalui mekanisme pembuktian, maka penyidik akan telusuri, Berkaitan ada tidaknya pejabat yang jadi backing Tsk N.
Baca Juga : Unjukrasa Mahasiswa Sinjai di DPRD Sulsel Tolak Tambang Emas
“Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Ilegal mining tersebut,” tegas eksekutor ramlan CS perampok pulomas pada tahun 2016 silam.
Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus mengejar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal mining di wilayah Kalimantan Utara, dan bertindak secara tegas dan terukur, supaya tidak ada lagi oknum penambang nakal yang hendak menambang secara ilegal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
