HARIAN.NEWS,JAKARTA – Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Bukan sekadar seremoni, momen ini menegaskan posisi konsumen sebagai elemen strategis perekonomian sekaligus pengingat hak, kewajiban, dan perlindungan bagi masyarakat pengguna barang dan jasa.
Penetapan Harkonas berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2012, merujuk pada lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut menjadi tonggak pengakuan negara atas hak-hak konsumen secara hukum, sekaligus dasar hubungan adil antara konsumen dan pelaku usaha.
Hak dasar konsumen meliputi keamanan, informasi benar, kebebasan memilih, hingga hak menyampaikan keluhan. Namun, tantangan di era digital kian kompleks. Transaksi online yang marak, informasi menyesatkan, dan kebocoran data pribadi menjadi pekerjaan rumah bersama.
Harkonas bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya. Konsumen didorong menjadi cerdas, kritis, dan mandiri. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan untuk berbisnis jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan tercipta.
Lebih dari itu, konsumen bukan sekadar objek ekonomi, melainkan subjek penentu arah pasar. Pilihan konsumen yang cerdas mampu mendorong peningkatan kualitas produk dan daya saing industri dalam negeri.
Peringatan Harkonas menjadi refleksi bersama membangun budaya konsumsi bijak, serta memperkuat sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

