HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Musim haji 2025 segera tiba. Menyusul hal ini, Arab Saudi merilis sejumlah peraturan ketat. Salah satu aturan yang paling ketat adalah larangan memasuki Kota Makkah Al-Mukarramah atau tinggal di dalamnya tanpa visa haji selama kurun waktu 1 Zulkaidah bertepatan dengan tanggal 29 April 2025 sampai dengan 14 Zulhijah bertepatan tanggal 10 Juni 2025.
Penanggalan 29 April 2025 sampai dengan 14 Zulhijah yang bertepatan tanggal 10 Juni 2025 merujuk pada kalender Umm Al-Qura
Kebijakan Saudi ini dikutip dari pengumuman n KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah, yang dikeluarkan sebagai upaya otoritas Saudi mempersiapkan musim haji.
Baca Juga : Rugikan Banyak Travel, Apa Penyebab Visa Haji Furoda tak Keluar?
Peraturan lainnya adalah batas akhir pemegang visa umrah masuk Saudi adalah tanggal 13 April dan harus sudah meninggalkan Saudi maksimal 29 April. Mereka yang melanggar bisa didenda 100 ribu riyal (lebih Rp 400 juta).
Saudi juga menghentikan penerbitan visa jangka pendek seperti visa bisnis, turis, dan kunjungan keluarga mulai 13 April hingga pelaksanaan haji selesai bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya jemaah haji ilegal, yaitu mereka yang berhaji tanpa memiliki visa haji.
Baca Juga : Terkait Haji Ilegal: 1.239 Orang Ditangkap, 269 Ribu Orang Diusir dari Makkah
“Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi,” demikian pengumuman KJRI Jeddah dikutip Kamis (10/4/2025).
Dampak Haji Ilegal
Dikutip dari kumparan, pada 2024, banyaknya haji ilegal membuat pelaksanaan haji penuh tantangan. Sedikitnya 1.200-an orang meninggal dalam pelaksanaan puncak haji di bawah cuaca panas ekstrem. Mayoritas korban dari Mesir yang sebagian besar berasal dari haji ilegal.
Mereka berhaji dengan visa nonhaji lewat agen-agen perjalanan yang menipu mereka. Hal ini membuat mereka tak mendapat logistik dan akomodasi yang memadai selama di Tanah Suci sehingga mempengaruhi stamina dan kesehatan mereka.
Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Dua Rektor Naik Haji atas Undangan Raja Salman
Sejumlah WNI juga gagal berhaji karena hanya mengantongi visa ziarah. Beberapa WNI juga ditangkap karena menjual jasa haji ilegal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News