Logo Harian.news

Berlaku per 29 April 2025

Perketat Pengawasan, Arab Saudi Berlakukan Aturan Masuk Makkah Wajib Punya Visa Haji

Editor : Rasdianah Kamis, 10 April 2025 09:44
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji || Foto: pexels@zawawirahim
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji || Foto: pexels@zawawirahim

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Musim haji 2025 segera tiba. Menyusul hal ini, Arab Saudi merilis sejumlah peraturan ketat. Salah satu aturan yang paling ketat adalah larangan memasuki Kota Makkah Al-Mukarramah atau tinggal di dalamnya tanpa visa haji selama kurun waktu 1 Zulkaidah bertepatan dengan tanggal 29 April 2025 sampai dengan 14 Zulhijah bertepatan tanggal 10 Juni 2025.

Penanggalan 29 April 2025 sampai dengan 14 Zulhijah yang bertepatan tanggal 10 Juni 2025 merujuk pada kalender Umm Al-Qura

Kebijakan Saudi ini dikutip dari pengumuman n KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah, yang dikeluarkan sebagai upaya otoritas Saudi mempersiapkan musim haji.

Baca Juga : Upaya Tertibkan Haji Ilegal, Arab Saudi Keluarkan Fatwa soal Berhaji Tanpa Izin

Peraturan lainnya adalah batas akhir pemegang visa umrah masuk Saudi adalah tanggal 13 April dan harus sudah meninggalkan Saudi maksimal 29 April. Mereka yang melanggar bisa didenda 100 ribu riyal (lebih Rp 400 juta).

Saudi juga menghentikan penerbitan visa jangka pendek seperti visa bisnis, turis, dan kunjungan keluarga mulai 13 April hingga pelaksanaan haji selesai bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Langkah-langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya jemaah haji ilegal, yaitu mereka yang berhaji tanpa memiliki visa haji.

Baca Juga : Persiapan Haji 2025 Capai 90%, Menag Waspadai Haji Ilegal dari Indonesia

“Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi,” demikian pengumuman KJRI Jeddah dikutip Kamis (10/4/2025).

Dampak Haji Ilegal

Dikutip dari kumparan, pada 2024, banyaknya haji ilegal membuat pelaksanaan haji penuh tantangan. Sedikitnya 1.200-an orang meninggal dalam pelaksanaan puncak haji di bawah cuaca panas ekstrem. Mayoritas korban dari Mesir yang sebagian besar berasal dari haji ilegal.

Mereka berhaji dengan visa nonhaji lewat agen-agen perjalanan yang menipu mereka. Hal ini membuat mereka tak mendapat logistik dan akomodasi yang memadai selama di Tanah Suci sehingga mempengaruhi stamina dan kesehatan mereka.

Baca Juga : Ada Anggota DPRD Bojonegoro: Ini Daftar WNI yang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi

Sejumlah WNI juga gagal berhaji karena hanya mengantongi visa ziarah. Beberapa WNI juga ditangkap karena menjual jasa haji ilegal.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda