HARIAN.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbudristek) yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi, Nadiem Makarim. Menanggapi penolakan praperadilan yang diajukannya.
Nadiem Makarim menyebut bahwa dirinya menerima keputusan penolakan praperadilan yang telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nadiem Makarim pun meminta semua pihak untuk dapat mendoakan terkait proses hukum yang tengah dihadapinya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 saat dirinya masih menjabat sebagai menteri.
Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” tutur Nadiem Makarim, 14 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, 13 Oktober 2025. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut sah menurut hukum.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar I Ketut Darpawan.
Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers
Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihak Kejagung telah memenuhi prosedur hukum acara pidana.
Hakim melihat pihak jaksa penyidik memiliki empat alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dalam menetapkan status tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” jelas Darpawan.
Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka
Sementara saat disinggung terkait kondisi kesehatanya usai menjalani operasi ambeien, mantan Mendikbudristek tersebut mengaku masih dalam tahap pemulihan.
“Terima kasih, masih pemulihan,” kata Nadiem Makarim pada wartawan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
