HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan anggota legislatif (Pileg) telah selesai digelar, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu sempat mengatakan pihaknya mulai mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mulai dibuka tahapan pencalonan bagi perseorangan di April 2024 mendatang.
Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji
“Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024,” ujarnya, dalam siaran pers yang dikutip, Senin (25/3/2024).
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sri Wahyuningsih menjelaskan, pengumuman pendaftaran untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar akan diadakan, Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024) mendatang.
“24 sampai 26 Agustus pengumuman pendaftaran,” singkat Sri nama karibnya kepada Harian.News, Senin (25/3/2024).
Baca Juga : Segera Berproses di MK, KPU RI Terima 7 Gugatan Sengketa Hasil PSU
Calon Pilwalkot Makassar wajib perhatikan, berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- Tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- Tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- Tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- Tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September hingga 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- Tanggal 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- Tanggal 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
