HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Camat Manggala Makassar A. Eldi Indra M mengonfirmasi soal berita viral Masjid Fatimah Umar, yang terletak di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala Kota Makassar dipasangi spanduk yang bertuliskan ‘Dijual’.
Menurutnya kronologi pemasangan spanduk masjid akan dijual berawal dari kesalahpahaman antara pemilik lahan dengan pengurus mesjid.
Eldi nama karib Camat Manggala menjelaskan, walau tidak detail informasi yang didapatkannya, namun Ia menerangkan adanya tindakan tidak tranparan dalam pengurusan mesjid yang menyebabkan munculnya kondisi saat ini.
Baca Juga : Drama Jalanan, Bupati Jeneponto vs Pemuda Misterius, Apa Motifnya?
“Artinya ada salah paham antara pengurus dan pihak yang punya karena mungkin bisa jadi tidaknya adanya transparansi didalamnya, karena tidak adanya mungkin kordinasikan terhadap pemilik sehingga ketersinggungan itu bisa terjadi,” jelas Eldi.
Melihat dari spanduk, hak milik dari lahan mesjid tersebut bernama Hilda Rahman.
“Kita lihat di spanduk, spanduk itu masih sertifikat hak milik atas nama Hilda jadi dua sertifikat, ada dua tempat untuk bagunan mesjid dan tanah kosong,” terangnya.
Baca Juga : Petugas Patwal Viral di Puncak Bogor Diberhentikan Sementara
Sebelumnya, pada Rabu (03/07/2024) kecamatan Manggala telah bertindak dan menghasilkan kesepakatan mengikat antara pemilik tanah, Hilda Rahman, dengan pengurus masjid yang diwakili oleh Rusli Razak.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangkala, ditegaskan bahwa tanah seluas 381 m² yang menjadi lokasi berdiri masjid dan lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah milik sah Hilda Rahman.
Hak kepemilikan ini dilegalkan melalui sertifikat atas nama Hilda Rahman.
Baca Juga : Bu Guru Salsa Memulai Lembar Baru, Dinikahi PNS di Jember
Kesepakatan yang terjalin memberikan sejumlah konsekuensi bagi masyarakat sekitar. Meskipun masih dapat menggunakan masjid untuk beribadah, warga dilarang untuk mencabut spanduk penjualan yang terpasang di area masjid.
Selain itu, segala bentuk renovasi atau penambahan bangunan di sekitar masjid juga dilarang.
Selanjutnya, Kepala Bagian (kabag) Biro Kesra Kota Makassar Mohammad Syarief mengatakan, pihaknya bersama Camat Manggala telah melakukan laporan kepala Wali Kota Makassar untuk mencari solusi.
Baca Juga : Viral Tagar Indonesia Gelap, Ndasmu?
“Sudah sampaikan InsyaAllah kita akan berikan solusinya,” ujarnya.
Pihaknya, tengah mengupayakan memberikan fasilitasi untuk persoalan mesjid agar masyarakat yang melakukan ibadah lebih nyaman.
“Gimana supaya mesjid ini, terasa nyaman untuk masyarakat segera fasilitasi kita akan undangan pihak-pihak yang berkepentingan agar supaya mesjid ini bisa terfasilitasi untuk masyarakat,” jelasnya.
Katanya, harapan besar yang disampaikan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yaitu ada warga yang dengan hati yang ikhlas mewakafkan hartanya.
“Ini baru kita lakukan pertemuan, harapan besar dengan viralnya ini ada yang mewakafkan hartanya, dan menjadi amal Jariah untuk warga,” ujarnya.
“Ibu Hilda (pemilik lahan) juga semoga bisa mewakafkan tanahnya. Mudah-mudahan beliau sendiri yang mewakafkan,” tandasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News