HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang terkait dengan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Mereka ditangkap di Jawa dan Sumatra.
“Melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan yang diterima, dikutip dari laman kumparan, Selasa (20/5/2025).
Truno menyebut, keenam pelaku merupakan admin dan member grup yang aktif membagikan foto serta video perempuan dan anak di bawah umur.
Baca Juga : Terungkap, Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dibuat Agustus 2024
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, komputer, dan dokumen foto serta video.
“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” ujar dia.
Para pelaku sudah dibawa ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Baca Juga : Sebut Tulang Punggung Inovasi, Meta Investasi Rp 1.642 T di AI
Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bakal bertambah.
“Penjelasan dan press release lengkap pengungkapan kasus ini akan dilakukan besok (21/5) di Bareskrim Polri,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses.
Baca Juga : Ramai Grup Fantasi Sedarah, Meta Ambil Tindakan
Sebelum diblokir, grup ini berisikan 32 ribu anggota.
Di dalam grup tersebut, banyak terjadi percakapan dan foto tentang fantasi atau hubungan seks sedarah. Mulai dari orang tua kandung dengan anak usia balita hingga remaja, maupun sesama saudara kandung.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
