Polres Bogor Ungkap Kasus Narkoba 6,9 Kg Sabu
BOGOR, HARIAN.NEWS – Aparat Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 10 Januari 2025, Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, membeberkan rincian penangkapan dua terduga pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33).
Baca Juga : Botol Sosis di Pantai Bongkar Jaringan Sabu di Selayar
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan pada Minggu (5/1). Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengamankan CMP di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan H Muhari, Depok. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,9 kilogram dan beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Penangkapan berlanjut ke lokasi kedua, yakni rumah kontrakan RS di Kampung Sawah, Cilodong. Di tempat ini, polisi menemukan sabu seberat 6,04 gram dan timbangan elektrik yang digunakan untuk mempersiapkan sabu sebelum diedarkan.
Wakapolres Bogor mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja atas perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku CMP ditugaskan mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek dengan imbalan Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” jelasnya.
Baca Juga : 3 Pria Rilau Ale Bulukumba Diciduk, Sabu 7 Gram Ikut Diamankan
Berdasarkan keterangan para pelaku, aktivitas ini baru pertama kali dilakukan, namun dampaknya sudah meresahkan masyarakat. Polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat enam tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup Kompol Adhimas.
Baca Juga : Terjerat Lagi! ASN Bulukumba Ditangkap Karena Sabu
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus mengurangi peredarannya di wilayah Jabodetabek. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News