BULUKUMBA, HARIAN.NEWS – Jajaran Satres Narkoba Polres Bulukumba kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 282 gram dengan nilai fantastis mencapai Rp400 juta.
Barang haram tersebut disita dari seorang pelaku berinisial RL, warga Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ini adalah kali ketiga RL ditangkap atas kasus serupa.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Bulukumba, Selasa, 14 Januari 2025, Kasat Narkoba AKP Syamsuddin menjelaskan bahwa RL beroperasi dengan metode komunikasi jarak jauh untuk menghindari kecurigaan. Pengiriman barang dilakukan tanpa tatap muka langsung antara pelaku dan pembeli.
Baca Juga : Polres Bulukumba Kawal 352 Jemaah Haji Kloter 14
“Awalnya, kami mengamankan RL bersama seorang pria berinisial RT yang sedang menggunakan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah batu karang di Pantai Merpati,” ungkap AKP Syamsuddin.
Sabu tersebut dikemas dalam 6 paket saset yang telah siap edar. Polisi juga memastikan bahwa RT, yang hanya berstatus sebagai pengguna, segera menjalani rehabilitasi dan tidak terkait jaringan peredaran narkoba.
Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Saat ini, tiga orang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Sempat Viral, Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polres Bulukumba
“Pelaku RL kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup, minimal enam tahun, atau hukuman mati,” tambah AKP Syamsuddin.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya peredaran narkotika yang terus mengintai, terutama di wilayah Bulukumba. Polisi berkomitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News