HARIAN.NEWS, GOWA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan tim terpadu, berhasil mengamankan sepuluh unit truk pengangkut hasil tambang galian C yang beroperasi secara ilegal pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Operasi cipta kondisi yang digelar sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menargetkan kendaraan-kendaraan berat yang diduga melanggar aturan lalu lintas.
Sasaran utama operasi ini adalah truk roda enam yang diduga mengangkut material tambang melebihi batas muatan atau overload.
Baca Juga : Hari Bhayangkara, Polres Gowa Raih Apresiasi dari Bupati Husniah
Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, menjelaskan bahwa razia tersebut menemukan sejumlah pelanggaran signifikan terkait kapasitas muatan dan jam operasional.
“Banyak truk yang ditemukan overload dan beroperasi di luar jam yang diizinkan,” ungkap Iptu Bahrul.
Truk yang diamankan langsung ditindak dan diarahkan untuk menjalani proses persidangan. Para pengemudi akan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelebihan muatan.
Baca Juga : Kunjungi Polres Gowa, Kapolda Sulsel Tekankan Integritas Personel
Selain itu, operasi ini juga menindak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas.
Perda tersebut secara tegas mengatur jam operasional angkutan tambang hanya diizinkan antara pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA.
Dimana operasi ini merupakan penegakan hukum atas pelanggaran jam operasional tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga : DPRD Gowa Dukung Pembentukan Polsek Baru di Dua Kecamatan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Firdaus, turut hadir dan mendukung penuh operasi ini. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2019 untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Gowa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas Firdaus.
Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen bersama antara Satlantas Polres Gowa dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Baca Juga : Berkas Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih dari kendaraan berat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Polres Gowa menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur. Dengan adanya operasi ini, diharapkan para pengusaha angkutan tambang dan para pengemudi lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Kepatuhan tersebut akan berkontribusi pada terciptanya keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
