Logo Harian.news

Polres Magelang Kota Amankan Ratusan Miras di Rejowinangun Selatan

Editor : Moh Islam Sabtu, 25 Maret 2023 00:02
Polres Magelang Kota Amankan Ratusan Miras di Rejowinangun Selatan
APERSI

KOTA MAGELANG, HARIAN.NEWS – Bulan Suci Ramadhan pada umumnya umat muslim justru memanfaatkan dirinya untuk meningkatkan ibadahnya kepada Sang Pencipta.

Namun tidak bagi ke tiga warga dari Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang, Jateng berinisial GP (33), ATP (28) dan TEH (44), ini. Pasalnya, alih-alih menghormati umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa, mereka justru tetap menjual minuman keras (Miras) pada para pelanggannya.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

Namun sepandai-pandainya bersembunyi dari pantauan petugas dalam menjalankan usahanya, tetap saja ketahuan. Mereka bertiga berjualan miras harus terhenti karena pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin, ketiganya berhasil digaruk pihak Polres Magelang Kota melalui Polsek Magelang Selatan.

Dimana saat polisi menyatroni rumah mereka bertiga, ratusan liter Miras siap edar yang telah disimpan berhasil disita.

”Di rumah GP di Kampung Karang Gading, kita berhasil menyita Miras dalam bentuk kemasan, maupun dalam jerigen dan gentong plastik dengan jumlah keseluruhan sebanyak 523 liter. Sedangkan dari rumah ATP di Karang Gading, Miras yang diamankan sebanyak 43,8 liter semua dalam kemasan botol ukuran 1,5 liter 28 botol dan ukuran 600 ml 3 botol,” ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Selatan, Jumat, 24 Maret 2023 siang.

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Selain menyita dari GP dan ATP, AKBP Yolanda mengakui jika pihaknya juga menyita Miras dari REL di rumahnya di Karang Gading, Kelurahan Rejowinangun Selatan sebanyak 227,5 liter dengan rincian 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter sebanyak 223,5 liter dan 3 kardus per kardus 12 botol kemasan ukuran 1,5 liter sebanyak 54 liter.

“Jadi total Miras yang berhasil diamankan dari ke tiga pelaku ini sebanyak 884,3 liter,” jelas Yolanda.

Ratusan liter Miras diamankan Polres Magelang Kota dari Kampung Karang Gading, Kel. Rejowinangun Selatan. (Ft. Mohis/HN)

Baca Juga : Warga Geger Temukan Bayi Perempuan, Polres Magelang Kota Buru Pelaku

Yolanda menyatakan pihaknya me jerat para pelaku dengan Pasal 27 Junto 23 huruf b Perda Kota Magelang Nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

”Sesuai ketentuan mereka memang hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Namun dengan adanya hukuman, paling tidak mereka akan merasa jera bila hendak kembali menjual miras,” katanya.

Ditegaakan oleh Yolanda, pihaknya tidak akan kompromi dengan Miras. Terlebih di bulan puasa Ramadhan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Magelang agar umat muslim aman dan tentram dalam menunaikan ibadah puasa hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga : Lomba Karaoke Jagad Nusantara Meriah, Peserta Didominasi Penyanyi Lawas

Menurut Yolanda, terkait pengamanan ratusan liter Miras ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke polisi. Dari informasi itulah pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti tersebut dari tiga lokasi di tempat yang sama. Miras ini baru saja tiba di Kota Magelang setelah dilakukan penangkapan. Barang ini didatangkan dari Sukoharjo.

Ia berharap, semua masyarakat yang mengetahui sekecil apapun terkait peredaran Miras agar bisa melaporkan ke polisi atau Satpol PP. Hal ini dimaksudkan karena sebagian besar penyebab terjadinya tawuran, kriminal jalanan adalah karena pengaruh Miras. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda