MAJENE, Harianews.com – Kepala Kepolisian Resor Majene AKBP Febryanto Siagian, pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Majene, Selasa, 9 Agustus 2022.
Bertempat di ruang lobi Mapolres Majene, dalam release yang disampaikannya, Kapolres Majene menyebutkan pelaku pelecehan seksual terhadap
NM (8) ini dilakukan oleh A (37).
AKBP Febryanto Siagian menjelaskan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, pada Minggu, 24 Juli 2022 sore di Dusun Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda.
Baca Juga : Gelar Diskusi Buku “Menggugat Politik Perlindungan Anak” di Kolong Fly Over Km 4 Makassar
Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senonoh.
Awalnya, kata Kapolres saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”, sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “Ayo lihat tawon” kata pelaku.
Memanfaatkan keadaan tersebut, pelaku mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka”.
Baca Juga : Hapus Stigma Aib pada Korban PS, DP3A Makassar Optimalkan Shelter di Lorong Wisata
Karena pelaku A kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus kemaluan korban.
Takut aksinya bejatnya terbongkar, pelaku A kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000 yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76E, Pasal 82 Ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-.
Baca Juga : Mario David, Anggota DPRD Fraksi NasDem Sang Inisiator Perda Perlindungan Anak
Korban diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Untuk itu, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News