Logo Harian.news

Polres Majene Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 09 Agustus 2022 23:39
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat press release kasus pencabulan anak dibawah umur (Foto: Istimewa)
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat press release kasus pencabulan anak dibawah umur (Foto: Istimewa)
APERSI

MAJENE, Harianews.com – Kepala Kepolisian Resor Majene AKBP Febryanto Siagian, pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Majene, Selasa, 9 Agustus 2022.

Bertempat di ruang lobi Mapolres Majene, dalam release yang disampaikannya, Kapolres Majene menyebutkan pelaku pelecehan seksual terhadap
NM (8) ini dilakukan oleh A (37).

Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya

AKBP Febryanto Siagian menjelaskan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, pada Minggu, 24 Juli 2022 sore di Dusun Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda.

Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senonoh.

Awalnya, kata Kapolres saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”, sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “Ayo lihat tawon” kata pelaku.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Mengaji Diduga Lecehkan Belasan Anak

Memanfaatkan keadaan tersebut, pelaku mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka”.

Karena pelaku A kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus kemaluan korban.

Takut aksinya bejatnya terbongkar, pelaku A kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000 yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

Baca Juga : Viral Pengakuan Pelecehan Seksual Komika Eky, Begini Respons DPPPA Makassar

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76E, Pasal 82 Ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-.

Korban diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Untuk itu, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Jupran Panandang

Follow Social Media Kami

KomentarAnda