Logo Harian.news

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

Editor : Redaksi Selasa, 31 Desember 2024 19:37
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang diduga akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun.

Dua kurir berinisial S dan MR berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.

Baca Juga : Polrestabes Tangkap 6 Pelaku Utama Bentrok Geng Motor di Makassa

Ia juga menyebut bahwa kasus ini terkait dengan pengungkapan sebelumnya, yakni sabu seberat 32 kilogram yang melibatkan inisial W sebagai pengendali utama.

“Pengendalinya sama dengan kasus 32 kilogram yang sebelumnya terungkap. Jaringan ini diduga menargetkan peredaran untuk pesta malam tahun baru,” ujar Ngajib.

Menurutnya, sabu seberat 1,5 kilogram tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp2 miliar dan pengungkapan ini telah menyelamatkan 7.500 orang dari potensi bahaya narkoba.

Baca Juga : Bertemu 2 Jam, Danny dan Kapolres Arya Bahas Kolaborasi hingga Program Prioritas

“Jika terjual, nilai narkoba ini mencapai Rp2 miliar. Namun, dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Tim Labfor Sulsel Temukan Bukti Baru Kebakaran Kantor Disdik Makassar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda