HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang diduga akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun.
Dua kurir berinisial S dan MR berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
Baca Juga : Gibran Center Apresiasi Kapolrestabes Makassar Bongkar Kasus Sabu 10 Kg
Ia juga menyebut bahwa kasus ini terkait dengan pengungkapan sebelumnya, yakni sabu seberat 32 kilogram yang melibatkan inisial W sebagai pengendali utama.
“Pengendalinya sama dengan kasus 32 kilogram yang sebelumnya terungkap. Jaringan ini diduga menargetkan peredaran untuk pesta malam tahun baru,” ujar Ngajib.
Menurutnya, sabu seberat 1,5 kilogram tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp2 miliar dan pengungkapan ini telah menyelamatkan 7.500 orang dari potensi bahaya narkoba.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Kelompok Geng Motor
“Jika terjual, nilai narkoba ini mencapai Rp2 miliar. Namun, dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : LBH Makassar : Usut Tuntas Oknum Polisi Pemeras
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
