Logo Harian.news

Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 7.500 Jiwa

Editor : Redaksi Kamis, 27 Februari 2025 17:13
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg, Foto: Istimewa.
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg, Foto: Istimewa.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg hasil pengungkapan kasus narkoba pada 2 Desember 2024. Pemusnahan ini berlangsung di Mako Polrestabes Makassar pada Rabu (26/2/2025), dihadiri oleh jajaran kepolisian setempat.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa sabu tersebut disita dari dua tersangka berinisial S dan RM dalam operasi yang digelar di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar.

“Barang bukti yang kami amankan dari para tersangka terdiri dari satu kantong plastik berisi sabu seberat 999 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 31 gram, sisanya seberat 967 gram dimusnahkan,” ujar Lulik.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Tegas : Tembak Ditempat Para Pelaku Begal

Selain itu, lima saset sabu dengan berat total 497 gram juga ikut dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, 47 gram disisihkan sebagai bukti di pengadilan, sementara sisanya seberat 449 gram dihancurkan.

Pemusnahan dan Upaya Pencegahan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Makassar.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Mengaji Diduga Lecehkan Belasan Anak

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita telah mencegah peredarannya di masyarakat. Jika dikalkulasikan, sekitar 7.500 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” ungkap Arya.

Selain pemusnahan sabu, polisi juga menghancurkan barang bukti dari empat kasus narkotika yang telah melalui proses restoratif justice (RJ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

“Sebagian barang bukti telah diserahkan ke pengadilan, dan sisanya kita musnahkan hari ini,” tambah Arya.

Baca Juga : Botol Sosis di Pantai Bongkar Jaringan Sabu di Selayar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda