HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan puluhan triliun rupiah uang hasil judi online (judol) di Indonesia ternyata dilarikan ke luar negeri. Nilainya pun fantastis.
“Tahun lalu saja mencapai lebih dari Rp 28 triliun,” kata Ivan dikutip dari kumparan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara
Bukan hanya nilainya saja yang fantastis, Rp 28 triliun itu ditransaksikan ke luar negeri menggunakan instrumen uang kripto.
“Hasil judol dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance-Kripto,” ucapnya.
Ivan belum merinci ke negara mana saja uang itu mengalir. Dia hanya menegaskan bahwa jumlah puluhan triliun itu yang terjadi pada 2024 saja, belum dijumlah dengan tahun sebelum dan sesudahnya.
Baca Juga : Rayakan 6 Tahun Perjalanan, PINTU Optimistis Industri Kripto Kian Matang
Dia juga menegaskan PPATK terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait transaksi ilegal macam itu, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami koordinasi terus,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
