HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan implementasi penyesuaian tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan penjelasan mengenai perubahan tarif yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.
Dimulai pada 1 April 2022 dengan tarif 10%, kemudian naik menjadi 11%, dan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan ditingkatkan menjadi 12%. Langkah ini diambil dengan tujuan agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp32,32 Triliun
Meski tarif PPN naik, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan atau dikenakan tarif 0% antara lain:
- Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
- Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah biasa.
- Barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, penyesuaian tarif PPN ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Kenaikan PPN ini dilakukan dengan langkah bertahap, sehingga diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi,” ujar Dwi Astuti dalam siaran tertulis yang dikutip, Senin (23/12/2024).
Baca Juga : Berikut Panduan Faktur Pajak 2025: Aturan Transisi Tarif PPN 12%
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif PPN lainnya, yang diperkirakan akan mencapai total sekitar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News