Logo Harian.news

Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas

Editor : Redaksi II Rabu, 04 November 2026 13:51
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu M. Dok pribadi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu M. Dok pribadi

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Perkara ini dinilai tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah personel Polri, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan dalam pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh institusi negara.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu M, merespons kritis terungkapnya dugaan penyadapan tersebut. Ia menilai persoalan ini berbahaya apabila benar terdapat celah pengawasan yang memungkinkan teknologi penyadapan digunakan di luar koridor hukum.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Menurut Andi Cibu, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih oleh institusi negara yang memiliki kewenangan dan perangkat teknologi pengawasan.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Ia menyoroti dugaan adanya penggunaan fasilitas penyadapan oleh institusi negara, dalam hal ini Polri, untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

“Ini berbahaya. Ada celah pengawasan yang harus menjadi perhatian serius. Bagaimana mungkin institusi negara yang memiliki kewenangan dan perangkat penegakan hukum justru diduga melakukan penyadapan untuk tujuan yang sama sekali berada di luar koridor hukum?” demikian kritik Andi Cibu dalam keterangannya, Kamis (4/11/2026).

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh dari sekadar siapa yang melakukan penyadapan dan siapa yang menjadi sasaran.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap setiap penggunaan teknologi penyadapan. Ia menilai, setiap kewenangan yang dimiliki institusi negara harus dibatasi oleh hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Tanpa pengawasan yang efektif, teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum berpotensi disalahgunakan menjadi instrumen untuk mengakses komunikasi pribadi seseorang tanpa dasar yang sah.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Sorotan tersebut menguat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Perkara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita barang bukti elektronik. Bareskrim kemudian menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Bagi Andi Cibu, pengungkapan perkara ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan pengawasan teknologi penyadapan di lingkungan institusi negara.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengakses sistem, bagaimana prosedur verifikasi dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab mengawasi setiap aktivitas penyadapan.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Pengawasan juga perlu diperkuat melalui sistem pencatatan digital dan audit yang dapat memastikan seluruh aktivitas penggunaan teknologi tersebut memiliki dasar hukum serta dapat ditelusuri. Kasus ini, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Evaluasi kelembagaan juga penting agar celah serupa tidak kembali terjadi. Persoalan ini pada akhirnya menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Sebab, kewenangan dan teknologi yang diberikan untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab, bukan justru berpotensi mengancam hak privasi masyarakat.

Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

 

Penegakan hukum yang transparan dan pembenahan sistem pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada kewenangan negara yang dijalankan di luar batas hukum.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda