Logo Harian.news

Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dibebaskan: Tunggu Putusan Sidang Pemakzulan

Editor : Rasdianah Sabtu, 08 Maret 2025 21:11
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025).  Foto: dok Reuters/Kim Hong-Ji
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025). Foto: dok Reuters/Kim Hong-Ji

Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dibebaskan dari Penjara

HARIAN.NEWS – Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dibebaskan dari tahanan di Seoul pada Sabtu (8/3/2025). Yoon dikeluarkan setelah jaksa memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan Yoon.

Baca Juga : Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dimakzulkan dan Ditangkap, Ada Apa?

Yoon ditangkap akibat dakwaan pemberontakan terkait perintah darurat militer yang dikeluarkannya pada Desember lalu. Selain sempat ditahan, Yoon dibebastugaskan dari jabatan presiden.

Pada Jumat (7/3), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan perintah penangkapan karena permasalahan waktu dakwaan dan mempertanyakan legalitas proses investigasi.

Usai dibebaskan dari tahanan Yoon langsung merilis pernyataan resmi mengenai pembebasannya itu.

“Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum,” kata Yoon seperti dikutip dari Reuters.

Tim pembela hukum Yoon menyebut, putusan membebaskan kliennya sebagai perjalanan memulihkan supremasi hukum di Korsel.

“Keputusan pengadilan menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah dalam aspek prosedural dan substantif,” jelas tim pengacara Yoon.

Setelah bebas dari tahanan, Yoon akan menunggu putusan dari persidangan terkait pemakzulan. Keputusan itu akan menentukan apakah dia akan digulingkan secara permanen atau kembali menjabat sebagai presiden.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda