Logo Harian.news

Prof. Asdar dan Prof. Yulia A. Hasan Resmi Sandang Gelar Guru Besar Unibos

Editor : Redaksi II Kamis, 11 September 2025 14:34
Prof. Asdar dan Prof. Yulia A. Hasan Resmi Sandang Gelar Guru Besar Unibos

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Universitas Bosowa (Unibos) kembali menambah deretan akademisi bergelar profesor. Dua guru besar baru resmi dikukuhkan di Balai Sidang 45 Makassar, Kamis (11/9/2025).

Mereka adalah Prof. Asdar, yang dikukuhkan sebagai Profesor Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia dengan kepakaran model dan pendekatan pembelajaran bahasa, serta Prof. Yulia A. Hasan sebagai Profesor Ilmu Hukum dengan keahlian di bidang hukum laut dan konservasi sumber daya ikan.

Rektor Unibos, Prof. Batara Surya, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menyebut jumlah guru besar di Unibos meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga : Wisuda Unibos-Poltekbos 2025, Prof Batara Ajak Alumni Tak Hanya Cari Kerja tapi Ciptakan Peluang

“Saat saya dilantik, Unibos hanya memiliki tujuh guru besar. Dengan pengukuhan hari ini, jumlahnya telah menjadi 34,” ujar Prof. Batara.

Ia menambahkan, pada Oktober mendatang diproyeksikan akan ada lagi dua profesor baru yang dikukuhkan.

“Insya Allah target saya menutup periode dengan 38 guru besar di Unibos,” katanya.

Baca Juga : KKN Tematik Unibos dan DLH Makassar Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Dalam kesempatan itu, Prof. Batara juga menanggapi orasi ilmiah Prof. Asdar yang menekankan pentingnya integrasi dan transformasi dalam dunia pendidikan.

Menurut Prof. Asdar, pembelajaran bahasa Indonesia harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

“Pendidikan bahasa tidak boleh stagnan. Harus beradaptasi dengan era industri digital seperti saat ini,” tegasnya.

Baca Juga : Perluas Jejaring Nasional, Universitas Bosowa Gandeng UPN “Veteran” Yogyakarta

Pengukuhan ini semakin menegaskan komitmen Unibos dalam memperkuat peran akademisi dan memperluas kontribusi di berbagai bidang keilmuan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda