Logo Harian.news

Prof Zudan Resmi Kukuhkan 4 Pjs Kepala Daerah di Sulsel

Editor : Redaksi II Selasa, 24 September 2024 20:28
Suasana empat Pjs dikukuhkan, Foto: HN/Sinta
Suasana empat Pjs dikukuhkan, Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Empat penjabat sementara (pjs) bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi dikukuhkan.

Pengukuhan empat pjs kepala daerah dilakukan langsung Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, digelar di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Selasa (24/9/2024)

Prof Zudan mengatakan, empat pejabat lingkup Pemprov Sulsel yang ditunjuk menjadi Pjs kepala daerah. Salah satunya, Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis yang ditunjuk menjadi Pjs Wali Kota Makassar.

Baca Juga : Nasdem Sulsel Bahas Kinerja Kader Kepala Daerah

Sementara Pjs Bupati Bulukumba akan dijabat sementara oleh Muhammad Rasyid. Diketahui, Rasyid merupakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulsel.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas akan dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Luwu Timur. Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo ditunjuk menjadi Pjs Bupati Toraja Utara.

“Selamat bertugas untuk empat Pjs, yang baru saja dilantik,” ujar Prof Zudan.

Baca Juga : Menag: Kerukunan Umat Pilar Keutuhan Bangsa

Selain itu, dilaksanakan pelantikan Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah yang kini menjabat Pj Bupati Sinjai akan ditarik ke pusat dan akan digantikan Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa.

“Ditambah 1 PJ yang diperpanjang dan 1 PJ baru,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pjs kepala daerah ditunjuk untuk mengisi posisi kepala daerah definitif yang maju Pilkada 2024. Sedangkan PJ mengisi kekosongan kepala daerah.

Baca Juga : Euforia Pelantikan Kepala Daerah di Tengah Badai Efisiensi Anggaran

“Hanya saja masa Pjs lebih singkat terhitung dua bulan selama petahana mengajukan cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024,” jelasnya.

Prof Zudan menjelaskan, tugas dan fungsi Pjs dan PJ yng telah dikukuhkan sesuai dengan kerja-kerja kepala daerah defenitif.

“Tugas pemerintah, pembangunan dan sosial sama, pada prinsipnya adalah pelayan publik harus terus berjalan sebagaimana mestinya, pelayanan sosial juga harus berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Baca Juga : NasDem Sulsel Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih di Jakarta

Selebihnya, Prof Zudan meminta kepada empat Pjs dan dua PJ yang sudah dilantik bisa memenuhi kinerjanya dengan paripurna sesuai amanat UU.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda