HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PSU atau Pemungutan Suara ulang Pilkada Palopo yang dijadwalkan pada Sabtu, 24 Mei 2025 mendatang, KPU sebagai penyelenggara menyebut semua kebutuhan logistik sudah aman 100 persen.
“Alhamdulilah. Kebutuhan logistik hasil putusan MK sudah aman 100 persen.
Dan Insya Allah tanggal 10, 11, 12 akan dilaksanakan packing untuk per tps tentang kebutuhan tersebut,”ungkap Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel Marzuki Kadir, Kamis (8/05/2025).
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Dimana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menerima tambahan 615 lembar surat suara pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu dini hari (4/5/2025) lalu.
Dan untuk surat suara tersebut melengkapi kekurangan logistik yang sebelumnya tercatat dalam persiapan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedatangan logistik ini merupakan hasil penjemputan langsung oleh tim KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Marzuki Kadir, mantan ketua KPU kabupaten Pangkep itu dari lokasi percetakan PT Gramedia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
“Dari 2.000 lembar kebutuhan surat suara cadangan PSU, terdapat 615 lembar yang kurang dan rusak,”ujar Marzuki.
Ia menambahkan bahwa 615 lembar surat suara ini akan digunakan sebagai cadangan, dan hanya dipakai jika diperlukan pada saat PSU berlangsung.
“Dengan tibanya kekurangan surat suara ini, maka seluruh kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan PSU putusan MK sudah lengkap,” ungkap mantan Ketua KPU Pangkep tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo
Marzuki juga memastikan bahwa seluruh logistik lainnya untuk PSU telah tersedia dan siap didistribusikan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan.
“Tidak hanya surat suara tetapi semua kebutuhan logistik pemilu lainnya semua juga sudah ada dan lengkap, sehingga kami tinggal menunggu waktu pendistribusiannya sesuai jadwal tahapan,” pungkasnya.
Penjemputan surat suara ini turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, staf KUL KPU Palopo Ulfa Amrullah, serta personel dari Polres Palopo dan Kodim 1403 Palopo.
Baca Juga : Pasca PSU Pilkada Palopo, Bawaslu Sulsel Pantau Rekapitulasi Kecamatan
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
