Logo Harian.news

Logistik Pilkada Palopo Berlabel Khusus

PSU Pilkada Palopo Tetap Gunakan Mekanisme Standar

Editor : Redaksi Minggu, 09 Maret 2025 11:19
Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Foto: HN/Sinta.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Foto: HN/Sinta.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo akan berjalan seperti pemungutan suara biasa.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan mekanisme dalam PSU ini.

“PSU hanya mengulang proses yang sudah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama, baik dari segi daftar pemilih maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara,” kata Hasbullah, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo

Ia menjelaskan bahwa daftar pemilih tetap mengacu pada data per 27 November 2024 tanpa ada penambahan pemilih baru.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih sama seperti sebelumnya. Karena ini pemungutan ulang, berarti hanya prosesnya yang diulang,” ujarnya.

Setiap pemilih wajib membawa identitas resmi seperti KTP atau formulir C6 untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas KPPS akan melakukan verifikasi sebelum memberikan surat suara.

Baca Juga : PSU Pilkada Palopo : Farid Judas Ucapkan Selamat untuk Naili-Ome

Setelah itu, pemilih masuk ke bilik suara, mencoblos surat suara, dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, jari pemilih akan dicelupkan ke dalam tinta.

KPU juga telah menyusun tahapan PSU yang dimulai dari sosialisasi pada 3 Maret hingga 23 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2025, kemudian penetapan pasangan calon serta nomor urut dilakukan pada 23 Maret 2025.

Masa kampanye dan debat publik akan berlangsung dari 26 Maret hingga 20 Mei 2025, sementara masa tenang dimulai pada 21 Mei hingga 23 Mei 2025.

Baca Juga : Naili-Ome Menang Real Count PSU Pilkada Palopo 50,63 Persen

Pemungutan suara ulang dijadwalkan pada 24 Mei 2025. Proses rekapitulasi dan pengumuman hasil akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon pada 23 Maret 2025. Hasbullah menegaskan bahwa semua logistik, seperti kotak suara, bilik, dan surat suara, akan diberi label khusus bertuliskan ‘PSU MK’ untuk membedakannya dari pemilu sebelumnya.

“Kami ingin memastikan PSU berjalan dengan lancar dan transparan agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili suara mereka,”ujar Hasbullah.

Baca Juga : PSU Pilkada Palopo Digelar Hari Ini, 4 Paslon Optimis

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda