“Bangunan yang berubah fungsi, termasuk menjadi ritel modern, wajib melengkapi seluruh persyaratan perizinan meskipun sebelumnya telah memiliki IMB atau PBG,” jelasnya.
Menurutnya, aspek keselamatan, dampak lalu lintas, dan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Baca Juga : Ribuan Alumni Perikanan Unhas Siap Berkumpul di Tamalanrea
Dalam forum tersebut, Nurinzana Dg. Tadaeng mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas PTSP, baru 16 ritel modern di Kabupaten Gowa yang mengantongi izin resmi.
“Fakta ini menunjukkan masih banyak ritel modern yang beroperasi tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan ritel modern di sejumlah wilayah berpotensi mengancam keberlangsungan pedagang kelontong dan UMKM rumah tangga.
Baca Juga : BI Sulsel Kick Off REWAKO 2026, Dorong UMKM Naik Kelas
Sikap tegas juga disampaikan HMI Gowa Raya yang menolak penambahan izin ritel modern di Kabupaten Gowa.
“Kami bukan anti investasi, tetapi keberpihakan terhadap UMKM lokal harus menjadi prioritas,” tegas Nawir Dkk perwakilan HMI Gowa Raya.
Mereka mendesak penutupan permanen gerai yang tidak berizin serta pembatasan jumlah ritel modern dengan skema maksimal satu gerai per desa atau kelurahan.
Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Pelaku UMKM Bawa Produk ke Pasar Ekspor
Menindaklanjuti hasil rapat, Komisi III DPRD Gowa meminta Satpol PP bersama Satgas terkait segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi PBG dan izin resmi sesuai ketentuan peraturan daerah.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

