HARIAN.NEWS, GOWA – Komisi III DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan usaha, serta perlindungan UMKM lokal dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Gowa, Selasa (2/2/2026).
Rapat dipimpin Andi Lukman Dg. Naba dan dihadiri Ketua Komisi III Syaharuddin Daeng Mone, anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, Nurinzana Dg. Tadaeng dan anggota dewan lainnya.
Baca Juga : KKI 2026 Catat Transaksi Rp144,2 Miliar, UMKM Sulsel Raup Rp1,028 Miliar
Rapat tersebut membahas penertiban ritel modern, kepatuhan perizinan, serta dampak keberadaan gerai modern terhadap pedagang kecil dan UMKM di Kabupaten Gowa.
Sejumlah pimpinan SKPD turut hadir, di antaranya Kadis Perkintan, Kadis Perhubungan, Dinas Perindag, Kasatpol PP, dan Branch Manager Retail Modern.
Pimpinan rapat, Andi Lukman Dg. Naba, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga : BI Sulsel Lepas Ekspor 10,2 Ton Kemiri OSP Farm ke Arab Saudi
“Kami tidak melarang investasi, tetapi semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada ritel baru yang beroperasi tanpa dasar regulasi dan izin yang jelas,” tegas Daeng Naba.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap PBG merupakan syarat mutlak bagi operasional usaha.
“PBG bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum,” tambahnya.
Baca Juga : PLN Kolaborasi dengan Pemkot Kendari Tingkatkan Daya Saing 40 Pelaku UMKM
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Salim Harahap, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha dimulai melalui PTSP dan dilanjutkan oleh SKPD teknis terkait.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
