HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dalam upaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh sejumlah usaha, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di ruang rapat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Helmy Budiman, sekaligus Koordinator Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar.
Baca Juga : Apa Kabar Rencana Stadion Baru Makassar? Pemkot Bagi Rencana Pembangunan di 2 Tahap Besar
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Helmy Budiman menegaskan pentingnya sinergi antara SKPD untuk memastikan kegiatan usaha di Kota Makassar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus memprioritaskan penanganan aduan masyarakat dan memastikan setiap usaha yang beroperasi memiliki izin yang sesuai. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan mendorong iklim usaha yang sehat di Kota Makassar,” ujar Helmy Budiman.
Baca Juga : Lima Perusahaan Catat Realisasi Investasi Terbesar di Makassar pada 2024
Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut, termasuk mekanisme pemantauan, penegakan aturan, dan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap perizinan.
Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap usaha-usaha di kota ini demi menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, tertib, dan berintegritas.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Realisasi Investasi Kota Makassar Capai Rp2,556 Triliun, Penyumbang Tertinggi di Sulsel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

