JENEPONTO, HARIAN.NEWS – Jelang hari raya Idul Fitri 1444 H, warga binaan rumah tahanan (Rutan) kelas II B Jeneponto Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian hukum dan ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pengajuan remisi kepada 246 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu, menurut kepala rutan Jeneponto Hendrik sudah sesuai dengan ketentuan yakni memenuhi syarat administratif dan subjektif yang telah di tetapkan oleh kemenkumham.
“Selain sesuai administratif dan subjektif, harus berkelakuan baik dan tidak melanggar,” ungkapnya saat di konfirmasi harian.news melalui Whatsaap, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga : 165 Warga Binaan Rutan Makassar Diusulkan Remisi: 6 Langsung Bebas
Proses pengurusan remisi hari raya Idul Fitri terbebas dari biaya apapun kepada WBP, dan tidak dipingut biaya.
“Ia semua proses pengurusan remisi gratis tidak di pungut biaya, itu adalah hak mereka yang wajib kita penuhi,” tegasnya.
Ratusan WBP Rutan Jeneponto yang diusulkan mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus diantaranya kriminal umum, narkotika dan lainnya. Perlu diketahui WBP di Rutan Jeneponto itu ada 345 WBP di Dominasi Kasus Narkoba.
Baca Juga : Meity Rahmatia Soroti Overkapasitas Lapas di Indonesia
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
