HARIANEWS.COM – KPK kembali melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), yang kali ini Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., yang terjaring.
Usai OTT, Rektor Unila menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK usai terjaring dalam OTT pada Sabtu (20/8) dini hari.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, kepada media Sabtu (20/8).
Baca Juga : Visi Law Office Ternyata Milik Eks Jubir KPK Febri Diansyah
Tim penindakan KPK menggelar OTT di dua lokasi berbeda yakni Bandung dan Lampung. Selain rektor Unila, tim KPK turut menangkap sejumlah pihak lain yang belum disebut identitasnya.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dan dini hari, berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung.Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum memberi informasi mengenai dugaan kasus yang menyeret rektor Unila tersebut.
Baca Juga : KPK Geledah Visi Law Office, SYL Diduga Pakai Dana TPPU Bayar Jasa Pengacara
“Perkembangannya segera disampaikan,” ucap Ali seperti dikutip di cnnindonesia.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPKmempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News