Keputusan pensiun dini ini menunjukkan komitmen Trenggono untuk fokus mengemban amanah baru sebagai Wakil Kepala BGN, lembaga yang membutuhkan konsentrasi penuh dalam menjalankan program-program strategisnya.
Agustina: Keppres Sudah Berlaku Sejak 2 Juni
Baca Juga : Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari Ungkap Pesan KPK
Sementara itu, Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa secara administratif, pengangkatannya sebagai Wakil Kepala BGN sebenarnya telah berlaku sejak 2 Juni 2026, saat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan jabatan baru tersebut.
“Keppres-nya sudah berlaku sejak tanggal 2 Juni waktu diumumkan oleh Pak Mensesneg. Jadi hari ini pelantikannya,” jelas Agustina.
Ia menerima undangan pelantikan pada Minggu (7/6/2026), sehari sebelum upacara resmi dilaksanakan.
Baca Juga : MBG Libur Sekolah! 27.820 SPPG Tak Dapat Insentif
Misi Besar: Benahi Tata Kelola Program MBG
Setelah resmi dilantik, tantangan terbesar yang menanti pimpinan baru BGN bukanlah hal kecil. Mereka harus segera membenahi tata kelola lembaga dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menuai kritik.
Agustina mengakui bahwa tujuan program MBG sangat mulia: memastikan tidak ada anak Indonesia yang kelaparan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai masalah yang perlu segera diperbaiki.
Baca Juga : Jadi Penasihat, Pernyataan Said Iqbal Puji Prabowo Kembali Viral
“Tujuannya baik ya. Anak-anak jangan ada yang kelaparan. Tapi tata kelolanya tadi kurang baik, sehingga ada permasalahan seperti yang sekarang. Nah, kami diberi tugas untuk merapikan semuanya itu,” tegas Agustina.
Fokus pada Efisiensi dan Tepat Sasaran
Evaluasi tata kelola yang akan dilakukan pimpinan baru BGN mencakup beberapa aspek krusial:
Baca Juga : Profil Nanik Sudaryati Deyang, Wartawan Senior Jadi Kepala BGN
1. Penataan Sasaran Penerima Manfaat – Memastikan bantuan benar-benar sampai kepada anak-anak yang membutuhkan
2. Efisiensi Anggaran – Mengoptimalkan penggunaan dana agar lebih efektif
3. Transparansi Pelaksanaan – Meningkatkan akuntabilitas dalam distribusi program
4. Koordinasi Lintas Sektor – Memperkuat sinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
