HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) resmi menerapkan penyesuaian pola kerja dengan skema work from home (WFH) pada Jumat dan Sabtu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga : Kuota Penuh, Unismuh Makassar Tutup Pendaftaran Tiga Prodi Favorit
Rektor Unismuh Makassar, Abd Rakhim Nanda, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 13 April 2026 dan bersifat uji coba selama tiga bulan.
“Ini adalah langkah adaptif terhadap kebijakan kementerian, tetapi kami tidak serta-merta menerapkannya secara permanen. Fokus utama tetap pada kualitas layanan akademik dan administrasi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Melalui kebijakan ini, pola kerja di lingkungan kampus diubah menjadi work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat dan Sabtu diberlakukan WFH. Adapun jam layanan tetap berlangsung pukul 08.00–17.00 WITA.
Baca Juga : Erafone Run 2026 Digelar 9 Agustus di Makassar, Targetkan Hingga 3.000 Peserta
Menurut Rakhim, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola kampus yang lebih efisien, fleksibel, dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Kami ingin menguji apakah pola kerja ini benar-benar meningkatkan produktivitas dan efisiensi tanpa mengganggu kualitas layanan. Karena itu, pendekatannya adalah uji coba, bukan keputusan final,” jelasnya.
Selama masa uji coba, Wakil Rektor II bersama tim SDM ditugaskan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait efektivitas dan efisiensi penerapan WFH dua hari dalam sepekan.
Baca Juga : DPMPTSP Makassar Kerja Bakti Dukung Gunung Sari Hadapi Penilaian Kelurahan Tingkat Nasional
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan ke depan, apakah pola kerja ini akan dilanjutkan, disempurnakan, atau disesuaikan kembali.
“Keputusan yang diambil nantinya berbasis data dan analisis objektif, bukan sekadar asumsi,” tegas Rakhim.
Selain menyesuaikan pola kerja, kebijakan ini juga sejalan dengan dorongan percepatan digitalisasi di lingkungan kampus. Unismuh sendiri telah mengembangkan berbagai sistem pendukung, seperti Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) serta Sistem Informasi Persuratan dan Administrasi Umum (Sispadum).
Baca Juga : DPMPTSP Makassar Minta Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM, Batas Akhir 15 Juli
Menurut Rakhim, langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja kampus yang lebih adaptif di era digital.
“Efisiensi yang kami dorong bukan sekadar penghematan, tetapi efisiensi yang tetap menjaga kualitas, disiplin, dan produktivitas kerja,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Unismuh Makassar berupaya menyeimbangkan antara fleksibilitas kerja dan kualitas layanan, sekaligus memastikan kebutuhan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tetap terpenuhi secara optimal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
