Logo Harian.news

Respons Situasi Politik Indonesia, DGB UI Sebut DPR Arogan dan Pengkhianat

Editor : Rasdianah Kamis, 22 Agustus 2024 12:52
DGB UI ambil sikap merespons situtasi politik Indonesia. Foto: dok UI
DGB UI ambil sikap merespons situtasi politik Indonesia. Foto: dok UI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) secara tegas mengeluarkan pernyataan sikap, merespons situasi politik Indonesia yang terjadi selama beberapa hari ini.

Melalui rilis pernyataan sikap yang diterima harian.news, DGB UI menyebutkan saat ini situasi politik Indonesia tengah dalam situasi genting, penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam.

“Saat ini Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi,” tulis DGB UI, yang dikutip harian.news, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga : DPR Dalam Sorotan

Dalam rilis tersebut, secara gamblang DGB UI juga menuliskan Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

“Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan reformasi,” tulisnya.

DGB UI juga mengajak seluruh institusi dan masyarakat untuk mencermati beberapa poin, yaitu:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
  • Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
  • Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
  • Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
  • Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Baca Juga : Heboh Sejumlah Anggota DPR RI Joget Girang

“Sehingga Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.” ujarnya.

“Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” lanjutnya.

Pernyataan Sikap

Ada pun pernyataan sikap DGB UI, yaitu:

Baca Juga : HMI dan Mitra Dapur MBG Gelar Aksi di DPRD Sulsel, Ini Tuntutannya

Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga Kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila

Depok, 21 Agustus 2024

Menyetujui:

Baca Juga : Segera Rampung, Anggota Komisi I Deng Ical Sebut DPR Kebut Revisi KUHAP

1). Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.

2). Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes

3). Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM

4). Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)

5). Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.

6). Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)

7). Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)

8). Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD

9). Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)

10). Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)

11). Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.

12). Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.

13). Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS

14). Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA

15). Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.

16). Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.

17). Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart

18). Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.

19). Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar

20). Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.

21). Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra

22). Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng

23). Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.

24). Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.

25). Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)

26). Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.

27). Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.

28). Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.

29). Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.

30). Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA

31). Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.

32). Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.

33). Prof. Dr. Maman Lesmana

34). Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.

35). Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog

36). Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog

37). Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog

38). Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.

39). Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.

40). Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.

41). Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.

42). Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA

43). Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.

44). Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.

45). Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.

46). Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.

47). Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.

48). Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.

49). Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.

50). Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.

51). Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.

52). Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.

53). Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.

54). Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS

55). Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.

56). Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.

57). Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.

58). Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.

59). Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.

60). Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.

61). Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.

62). Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.

63). Prof. Dr. Martani Huseini

64). Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.

65). Prof. Dr. Manneke Budiman

66). Prof. Dr. Rosali Saleh

67). Prof. Dr. Reny Hawari

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda