MAKASSAR,HARIAN.NEWS – RSUD Daya Kota Makassar ikut memperingati Hari Anak Nasional dengan melakukan serangkaian acara yang diperuntukan untuk anak-anak lingkup RSUD Daya Kota Makassar.
Hari Anak Nasional menjadi momentum sinergi dalam program inovasi RSUD Makassar yang disebut “Jampangi Anak’Ta”.
Program dibawah kepemimpinan , dr Ahmad Asy’arie selaku Dirut RSUD Daya Makassar juga menyokong program Pemerintah Kota Makassar yakni “Jagai AnakTa”.
Baca Juga : Manfaatkan Libur Sekolah, Bosowa Peduli Fasilitasi Khitan Gratis bagi Anak Prasejahtera
Program ini, dimana setiap anak diberikan fasilitas untuk memenuhi haknya seperti bermain, bersosialisasi, serta tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya selama Ayah/Bunda bekerja di RSUD Daya Kota Makassar.
Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk di releasenya program inovasi ini, mengingat RSUD Daya Kota Makassar merupakan salah satu instansi pelayan publik.
Kegiatan lain yang dilakukan dalam Rangkaian Hari Anak Nasional 2023, diantaranya adalah :
Baca Juga : Teknologi yang Tidak Serakah Memerlukan Pengorbanan
1. Bermain bersama
2. Bincang Kesehatan Dengan Orang Tersayang dengan tema : Peran Orang Tua Dalam Menjaga Kesehatan Gigi & Milut Anak
3. Kunjungan ke Polik Gigi untu membangun mindset anak “Tidak Takut Periksa Gigi”
4. Mewarnai
Sejarah Hari Anak Nasional
Sejarah Hari Anak Nasional dimulai sejak era Presiden Soekarno. Presiden Soekarno yang awalnya mencetuskan Hari Kanak-Kanak Indonesia.
Baca Juga : Presiden Prabowo Bangga Pertanian Produktif Berkat Inovasi Teknologi Pertanian
Namun, prosesnya yang lama membuat penetapan peringatan Hari Anak Nasional baru dilakukan di masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Dirangkum dari buku “Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2023”, pada 23 Juli 1979, pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak.
Sejak itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional.
Baca Juga : Jangan Sampai Salah, Intip Jam Operasional Poliklinik dan UGD RSUD Daya Makassar
Dengan dasar itu, pemerintah pun menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan tanggal pengesahan UU tentang Kesejahteraan Anak.
Peringatan Hari Anak Nasional pun dilakukan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News