Logo Harian.news

Saharuddin Said Bersama DLH Ajak Warga Tertib Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

Editor : Redaksi Rabu, 19 Juli 2023 11:53
Saharuddin Said Bersama DLH Ajak Warga Tertib Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menyampaikan bahwa lingkungan selalu saja menjadi masalah di Makassar, khususnya mengenai sampah.

Hal itu disampaikan Sahruddin Said saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jendral M Yusuf, Rabu 19 Juli 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa lingkungan selalu saja menjadi masalah di Makassar. Secara khusus adalah mengenai sampah.

Baca Juga : Sosper Bantu Masyarakat Pahami Haknya, Fahrizal Arrahman Minta Jumlahnya Ditambah

“Sampah itu sudah jadi masalah yang setiap hari dikeluhkan. Padahal sebagian masyarakat ji yang sering membuang sampah sembarangan,” ujar Sahruddin Said.

Oleh karenanya, Sahruddin mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia memandang perilaku ini bisa jadi memicu Makassar tidak lagi nyaman dihuni.

“Jangan sampai TPA yang di Tamangapa makin hari makin menumpuk karena sampah. Baunya itu menyengat, kita tidak tenang,” tambahnya.

Baca Juga : DLH Makassar Ingatkan Petugas Pemakaman Tidak Terlibat Pungli

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga meminta masyarakat untuk tidak sungkan mengadu masalah sampah. Terkhusus untuk warga kepulauan Sangkarrang.

“Begitu juga dengan masalah lain, sampaikan maki apalagi warga pulau yang saya kira masih banyak masalah yang harus diselesaikan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Suwandi menyampaikan pihaknya berulang kali mengingatkan soal dampak sampah. Hanya saja masih ada oknum yang melanggar.

Baca Juga : DLH Makassar Blak-blakan Praktik Pungli Pemakaman: Patok Harga Sampai 5 Juta

“Makanya DLH itu berupaya terus menjaga lingkungan ketika ada pihak yang mengotori,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suwandi mengatakan ada sanksi sesuai perda yang disiapkan jika ketahuan berulang kali melenggar.

“Ada sanksi pidananya tapi ini bukan tindak pidana ringan,” tegasnya.

Baca Juga : Jelang Pilkada, DLH Temui Bawaslu Makassar Bahas APK Terpaku di Pohon

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : dlhsosper
KomentarAnda