HARIAN.NEWS, MAKASSAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) sebagai tempat berjualan.
Penertiban ini berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) pagi di Jalan Kakaktua dan Jalan Cenderawasih, Asrama Mattoangin, Kelurahan Pa’batan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990.
Baca Juga : Razia PK5, Satpol PP Sisir Ruas Jalan AP Pettarani dan Hertasning
Tim gabungan yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP Makassar, Kepala Asrama Mattoangin Mayor Inf Muhammad Yunus Basri, Mayor Czi Mappawari, Pabanda Faskon Slogdam XIV Hasanuddin, Danramil 1408-06/Mamajang Kapten Arh Jamaluddin, Camat Mamajang Andi Irdan Pandita, Kapolsek Mamajang Kompol Arifuddin Amiruddin, serta unsur pemerintah dan aparat terkait lainnya.
Dari lingkup Satpol PP, beberapa pejabat hadir, termasuk Rahmat, Kasi Tibumtranmas, PLT Kasi OPS Firman Ibrahim, Muh. Muflih., Kasi PPUD, beserta Danton, Wadanton, Danru, dan sejumlah personel lainnya. Mereka mewakili Plt. Kasatpol PP Hasanuddin.
Kegiatan penertiban ini dilakukan secara persuasif untuk menindak para PK5 yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Satpol PP Ikut Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Makassar
Pemerintah setempat juga mengimbau agar pedagang menaati peraturan yang berlaku demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
