HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satpol PP Kota tindaki, keberadaan lapak kontainer box Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) milik PDAM di depan Markas Komando (Mako) AURI, wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada Rabu (13/11/2024).
Hal tersebut dilakukan guna, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan lapak kontainer box Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) milik PDAM di depan Markas Komando (Mako) AURI, wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Tim gabungan tersebut turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan penertiban terhadap objek yang dimaksud. Penertiban ini dilakukan guna memastikan penggunaan fasilitas umum sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga : Razia PK5, Satpol PP Sisir Ruas Jalan AP Pettarani dan Hertasning
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah kota atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak ilegal tersebut.
Satpol PP Makassar menegaskan bahwa fasilitas umum harus bebas dari penggunaan yang melanggar aturan agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga.
Penertiban berlangsung dengan lancar, meski pihak berwenang terus mengingatkan pedagang untuk menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menyatakan akan terus memantau kondisi di lapangan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Baca Juga : Satpol PP Ikut Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Makassar
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
