HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2030.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024, memastikan bahwa kemenangan Andalan Hati sah secara hukum.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, mengonfirmasi bahwa rapat pleno penetapan akan digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.00 WITA di Hotel Claro, Makassar.
“Di Claro nanti malam, jam 19.00. Saat ini masih koordinasi ballroom mana yang akan digunakan,” ujar Romy pada Rabu (6/2/2025).
Dengan penetapan ini, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi resmi menjadi pemimpin Sulsel untuk lima tahun ke depan.
Baca Juga : Film BadiK Jadi Penutup Rangkaian Mukernas dan HUT ke-49 KKSS di Makassar
Akhir Tahapan Pilgub Sulsel 2024
Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilgub Sulsel 2024. Selanjutnya, pasangan Andalan Hati akan bersiap menjalankan pemerintahan serta mewujudkan visi-misi pembangunan untuk Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, dalam Pilgub 2024, pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, memperoleh 1.600.029 suara. Sementara pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.014.255 suara sah.
Baca Juga : Jelang Musprov KONI Sulsel, Gubernur Pastikan Netral
Dengan selesainya proses ini, masyarakat Sulsel kini menantikan langkah konkret yang akan diambil pasangan Andalan Hati dalam membangun daerah selama lima tahun ke depan.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

