HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Polemik THM W Superclub milik Hotman Paris yang berada dekat dengan rumah ibadah, tepatnya di kawasan CPI Makassar menuai pro kontra. DPRD Makassar bahkan merekomendasikan tempat tersebut ditutup.
Merespons hal ini, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa perihal perizinan THM itu bukan menjadi otoritas Pemkot Makassar.
Baca Juga : Sekcam Tamalanrea Hadiri Malam Pesta Rakyat Buntusu, Warga Antusias
“Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Danny Pomanto sapaan akrabnya pada sela-sela Konferensi Pers di Kediaman Pribadinya, Jl Amirullah, Kamis, (30/05/2024).
Lantaran ini viral dan menjadi perhatian banyak orang, Danny merasa perlu melakukan klarifikasi.
“Berita ini makin hari makin liar, sehingga saya harus diklarifikasi, biar tidak ke mana mana ini barang,” katanya
Baca Juga : Maulid Nabi 1448 Hijriah, Camat Tamalanrea Ajak Warga Perkuat Kecintaan kepada Rasulullah SAW
Terkait surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar dan pernyataan Fraksi PKS secara praktis memang tidak tepat kalau di alamatkan ke pemerintah kota.
“Karena otoritasnya itu bukan pada Pemkot Makassar,” tegasnya lagi.
Meski begitu, Danny menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama seperti MUI dan Ketua Fraksi PKS DPRD kota Makassar.
Baca Juga : Camat Patiroi Serahkan Bantuan KSB Korban Kebakaran di Tamalanrea Indah
Katanya, Ia memahami betul apa yang dirasakan tokoh masyarakat, sehingga Danny juga menekankan dalam hal ini tentunya hal yang harus dikoreksi ialah aturan-aturan ini.
“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat,” ucapnya.
Apalagi kejadian seperti ini, tambah dia, bukan hanya satu kali. Pernah pula panti pijat yang berada dekat dengan masjid. Danny menegaskan lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung pusat dan dianggap risiko rendah.
Baca Juga : SMEP 2026 di Kecamatan Tamalanrea, Melinda Aksa Minta PKK Harus Responsif
“Semua orang tahunya ke Pemkot Makassar, tidak ada masyarakat yang tahu bilang ini urusannya Pemprov atau pusat, tahunya ya cuma Pemkot saja,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
