Logo Harian.news

Segera Bertugas, Berapa Nilai Gaji Petugas KPPS? Naik 118% dari Pemilu 2019

Editor : Rasdianah Senin, 29 Januari 2024 14:43
ilustrasi. foto: dok CNBC
ilustrasi. foto: dok CNBC

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sebenyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/1). Hal ini menyusul kain dekatnya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik hingga 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yakni Rp550.000.

Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp 1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.

Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo

Dikutip dari liputan6, KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara

Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny

Berikut syarat menjadi anggota KPPS adalah:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
  • Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;
  • Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan
  • Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda