HARIAN.NEWS – Penetapan Hari Santri Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 22 Oktober dalam setiap tahun diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015, melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015.
Keputusan penetapan Hari Santri Nasional mencerminkan pentingnya peran dan kontribusi para santri dari berbagai wilayah di Tanah Air dalam perkembangan negara.
Momen peringatan Hari Santri tersebut dinilai penting untuk mengapresiasi peran santri dari berbagai aspek kehidupan nasional.
Baca Juga : Rektor UIN Jakarta Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Serukan Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Dilihat dari latar belakang sejarah, keterkaitan santri dengan sejarah perjuangan rakyat Indonesia dalam meraih kemerdekaan sangat erat.
Pada zaman era sebelum kemerdekaan, santri turut aktif dalam gerakan perlawanan terhadap para penjajah sebagai bentuk sumbangsih mereka dalam perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
