HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Tenri A. Palallo, Rabu (3/1/2023) malam.
Pembacaan vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang, di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam 21.30 Wita turut disaksikan beberapa kolega dari Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar.
Tenri sapaannya ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 19 Mei 2023. Bahkan dituntut pidana 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga : Perkara Skincare, Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan dengan vonis bebas terkait kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, berlangsung sejak sore hari berlanjut sampai malam hari.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke aapaan akrab Ketua PN Tipikor Makassar dalam amar putusannya.
Mendengar keputusan majelis hakim, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang berteriak histeris menyebut asma Allah. Anak-anak Tenri pun terlihat sesengukan.
Baca Juga : PN Makassar Vonis Telkomsel dalam Perkara Nomor Cantik Seharga Rp10,6 juta
Semua yang hadir di ruangan siding menangis haru. Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah maroon langsung mengucapkan syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.
“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.
Baca Juga : PN Makassar Gandeng Pemkot Berantas Oknum Nakal Pembuat Data Palsu
Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun. Tim Pengacara Tenri A. Palallo yang terdiri dari Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassing SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH, dan Muh, Zulhajar Syam SH mendapat banyak pujian dan apresiasi atas kerja keras mereka dalam mengungkapkan fakta-fakta di persidangan sehingga hakim bisa menjatuhkan vonis bebas.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
