Logo Harian.news

Sempat Viral, Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polres Bulukumba

Editor : Asrul Jumat, 09 Mei 2025 14:25
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. Foto IST
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. Foto IST

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seorang pria asal Kabupaten Gowa berinisial MA (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba usai aksinya yang sempat viral di media sosial membuat kegaduhan di sebuah penginapan.

Baca Juga : Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur di Siang Bolong

MA diamankan karena mencoba masuk ke kamar perempuan di salah satu penginapan di Bulukumba sambil mengaku sebagai wartawan dan anggota Polri. Dalam video yang beredar, MA terlihat menenteng ID card bertuliskan “PERS” dan berbicara dengan nada santai.

Seorang perempuan dalam video bahkan menyebut, “Ini toh masuk di kamar, mauki main sama temanku,” menggambarkan upaya MA untuk mendekati penghuni kamar.

Dimana aksi mencurigakan ini segera menarik perhatian warga sekitar dan penghuni penginapan lainnya. Kecurigaan warga bertambah ketika MA juga mengaku sebagai anggota Polri. Klaim ganda tersebut mendorong pihak penginapan melapor ke kepolisian.

Baca Juga : Heboh Ngaku Mahasiswa di Deklarasi Sumpah Pemuda

Menerima laporan tersebut, tim gabungan Polres Bulukumba langsung menuju lokasi dan mengamankan MA tanpa perlawanan. Pria tersebut langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah badik terselip di pinggang kiri MA. Ia mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa dari rumah.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan MA sebagai tersangka. Penahanan dimulai sejak Kamis (08/05).

Baca Juga : Viral Pria Mengaku Mahasiswa di Acara Deklarasi Sumpah Pemuda

“Tersangka terbukti membawa senjata tajam,” ujar Ali saat dikonfirmasi. MA dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Selain badik, polisi turut mengamankan kartu identitas dan surat tugas wartawan milik MA. Namun, pihak berwenang masih mendalami keabsahan status kewartawanannya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran MA menggunakan identitas palsu sebagai aparat dan wartawan.

Baca Juga : Nama Lylia Ramai Dicari, Ternyata Begini Klarifikasi soal Video Viral Kasir Indomaret

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim pekerjaan seseorang tanpa bukti resmi,”tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda