Logo Harian.news

Sidang PHPU, Ketua MK Tegur Bawaslu Bertele-tele Tanya Ahli: Pertanyaannya Apa Sih?

Editor : Rasdianah Rabu, 03 April 2024 14:51
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Foto: dok kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Foto: dok kumparan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 berlanjut hari ini, Rabu (3/4/2024). Dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 ini, Ketua MK Suhartoyo menegur Anggota Bawaslu, Puadi saat meminta tanggapan ahli yang dihadirkan Bawaslu, Muhammad Alhamid.

Mulanya, Puadi bertanya mengenai pendapat ahli soal ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP tentang syarat materiil. Namun, ia tak menjelaskan spesifik untuk perkara apa.

“Izin, Yang Mulia ini harus saya perlu sampaikan ini, pada saat itu kami disidangkan di DKPP berkaitan dengan tidak memenuhi syarat materiil, perlu disimak oleh ahli agar sejalan dengan apa yang nanti saya sampaikan pertanyaannya,” kata Puadi di sidang MK, Jakarta, dikutip dari kumparan, Rabu.

Baca Juga : Bawaslu Pinrang Awasi Ketat Proses Coklit: Pastikan Semua Pemilih Terdaftar

Puadi melanjutkan pernyataannya itu. Padahal, pada saat itu, bagiannya adalah tentang pendalaman berupa pertanyaan kepada Ahli.

Ketua Hakim MK Suhartoyo lantas memotong pembicaraan Puadi dan menanyakan apa inti dari pernyataannya itu.

”Pertanyaannya apa sih, Pak Puadi?,” kata Suhartoyo.

Baca Juga : Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada

Setelah itu, Puadi melanjutkan pernyataannya yang dilanjutkan dengan pertanyaan kepada ahli.

“Pertanyaannya adalah karena kita dilaporkan di DKPP kemudian mengeluarkan putusan yang dikerjakan berkaitan dengan kita mendapatkan peringatan, apakah tindakan yang dilakukan oleh DKPP memproses laporan pelapor yang tidak memproses laporan pelapor yang berkaitan dengan tidak memenuhi syarat pelapor tersebut sudah tepat?” tanya Puadi.

Kemudian, Suhartoyo meneruskan pendalaman dengan pertanyaan dari pihak Pemohon 1 dan Pemohon 2.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Wanti-wanti KPU Lakukan Validasi Data Pemilih Sebelum Pemilu

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra juga menegur Prof Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli yang dihadirkan KPU. Sebab, Marsudi sempat mengeluarkan pernyataan bahwa membahas atau mempermasalahkan Sirekap tidak ada gunanya.

Pernyataan itu dikeluarkan Marsudi karena Sirekap disebut hanya alat bantu dan tidak mempengaruhi perolehan suara secara perhitungan riil. Sirekap, bagi dia, hanya sebagai perhitungan paralel.

“Menurut saya apa yang ada di Sirekap sama dengan di penghitungan paralel lain, sama juga dengan penghitungan manual juga, kemudian Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan,” kata Marsudi dalam persidangan di MK, Rabu (3/4).

Baca Juga : Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy’ari hingga Dipecat sebagai Ketua KPU

“Jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya pepesan kosong ajalah, kira-kira enggak ada gunanya. Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang, bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa aja bisa disalahin,” tambah Marsudi.

Pernyataan penutup Marsudi itu ditegur Saldi Isra. Hakim mengatakan, Marsudi tidak boleh menyampaikan kalimat seperti itu karena Sirekap menjadi salah satu yang dipermasalahkan oleh Pemohon.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda