Logo Harian.news

Simak Faktanya, Putusan DKPP ke KPU Tidak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

Editor : Rasdianah Selasa, 06 Februari 2024 11:28
Prabowo-Gibran saat menyerahkan berkas pendaftaran sebagai pasangan capres cawapres dalam Pilpres 2024 ke KPU. Foto: ist
Prabowo-Gibran saat menyerahkan berkas pendaftaran sebagai pasangan capres cawapres dalam Pilpres 2024 ke KPU. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Senin (5/2/2024) kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan beberapa jajarannya karena terbukti melanggar kode etik atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Meski menjatuhkan sanksi peringatan keras pada KPU, hal ini ternyata tidak berimplikasi pada pencalonan Gibran, yang artinya tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan Gibran sebagai cawapres Paslon 02 pada Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid. Ia menjelaskan putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.

Baca Juga : Gibran Pimpin Acara Pemakaman Karlinah Wirahadikusumah

“KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90. Terkait hal ini, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi,” ujar Fahri, dikutip dari liputan6, Selasa (6/2/2024).

Menurut dia, eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate.

Fahri menambahkan, bila kemudian dalam proses pelaksanaan Putusan MK ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.

Baca Juga : Pentingnya Sistem Integritas

Maka dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU hanyalah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Jadi ini adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” pandang Fahri.

“Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuh Fahri menandasi.

Baca Juga : Putusan DKPP: Dalil Pengaduan Tak Terbukti!

Diberitakan sebelumnya, DKPP l menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU RI segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda